Prosesnya Sebagaiberikut :
1. Siapkan berkas-berkas berikut ini :
- KTP Asli + Fc 1x
- STNK Asli + Fc 1x
- BPKB Asli + Fc 1x
- Kwitansi Pembelian Asli + FC 1x
2. Lakukan cek fisik / gesek nomor rangka dan mesin kendaraan dan verifikasi di bagian ranmor, kemudian berkas difotocopy.
3. Mendaftarkan BPKB dengan nama baru, membayar biaya penerbitan BPKB dan berkas difotocopy 1x. (Kwitansi difotocopy 1x)
4. Kembali ke kantor samsat, mengisi formulir di bagian pendaftaran
5. Kumpulkan berkas dan tunggu sampai selesai
*Alhamdulillah setau saya prosesnya tidak ada pungli, semua sesuai daftar sebagaimana gambar.