Logo IG Kopi Robusta Temanggung |
Saat ini Kopi Temanggung sedang naik daun, dimana Kopi Temanggung semakin terkenal tidak hanya ditingkat lokal atau Nasional, namun saat ini Kopi Temanggung sudah mendunia.
Hal ini bukan tanpa alasan, ketenaran ini karena Kopi Temanggung memang memiliki citarasa yang khas dan berkelas. Hal ini dibuktikan pada beberapa kontes citarasa kopi, kopi Temanggung selalu mendapatkan nomor, bahkan pada kontes kopi tingkat dunia.
Kondisi ini menyebabkan banyak pelaku bisnis berlomba-lomba untuk mengolah dan memasarkan produk dengan nama Kopi Temanggung. Oleh karena itu Masyarakat Kopi Temanggung dalam hal ini produk Kopi Robusta Temanggung berusaha untuk mempertahankan kualitas Kopi Robusta Temanggung dengan mematenkan produknya dengan nama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Temanggung (MPIG KRT) dengan logo IG seperti pada gambar diatas.
Penggunaan nama dan logo IG (Indikasi Geografis) hanya boleh digunakan oleh anggota MPIG Kopi Robusta Temanggung untuk produk yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan IG Kopi Robusta Temanggung yang diperiksa oleh Tim Pengawas Mutu.
Ketentuan IG tersebut diantaranya kopi asli murni yang berarti bahwa kopi yang dijual dengan nama tersebut harus memiliki komposisi 100 % Kopi Robusta Temanggung. Campuran kopi tidak bisa dijual dengan menggunakan nama ini. Meskipun demikian nama Kopi Robusta Temanggung dapat muncul dalam daftar bahan kopi campuran tersebut dengan menyebutkan secara jelas persentasi kandungan Kopi Robusta Temanggung yang digunakan.
Perlindungan IG Kopi Robusta Temanggung diajukan atas Nama dan Logo Kopi Robusta Temanggung. Penjualan kopi atau penggunaan nama Kopi Temanggung atau Kopi Robusta diperbolehkan.
Tanda IG Kopi Robusta Temanggung adalah Nama IG, Logo IG dan Kode Keterunutan. Penggunaan tanda IG dapat dilakukan setelah dilakukan pengujian mutu oleh Tim Pengawas Mutu MPIG Kopi Robusta Temanggung.
Hanya produk yang dinyatakan memenuhi ketentuan IG Kopi Robusta Temanggung yang dapat menggunakan Tanda IG. Produk yang tidak memenuhi ketentuan IG Kopi Robusta Temanggung tidak boleh menggunakan Tanda IG Kopi Robusta Temanggung.
Pelanggaran ketentuan ini mengarah pada penggunaan illegal Tanda IG yang nerupakan tindakan pidana yang diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah dalam Undang Undang Merek.
Sumber : Buku Kopi Robusta Temanggung